SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Inisial NS (65) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (12/12/2023).
NS diketahui seringkali menjual tanah milik masyarakat setempat demi mencari keuntungan sesaat. Berdasarkan laporan dari warga setempat, Hery mengungkapkan bahwa banyak orang yang menjadi korban tipu daya NS. “Dari lahan kebun karet hingga kebun sawit, semuanya dijual oleh NS kepada orang lain,” ujar Hery.
Abdurahman Yusyari, yang menjadi salah satu korban, melaporkan NS ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan tersebut telah diproses hingga mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.
Abdurahman menceritakan bahwa pada awal bulan Mei 2018, ia dikenalkan kepada NS oleh seorang teman bernama Sakirin di sebuah warung. Sakirin mengatakan bahwa NS adalah Ketua Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI). NS kemudian mengajak Abdurahman untuk melihat lahan kelapa sawit milik PT. Persada Alam Hijau (PT. PAH) di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo.
“Sesampainya di lokasi, NS mengatakan kepada saya, ‘Aku memiliki kebun di dalam PT. Persada Alam Hijau (PT. PAH) seluas 300 Ha dan aku ingin menjualnya.’ Dari percakapan itu, saya tertarik dan melakukan pembayaran secara bertahap,” ujar Abdurahman.
Namun, Abdurahman kemudian mendapatkan informasi dari pihak PT. PAH bahwa tanah tersebut bukan milik NS, karena lahan NS sudah terlebih dahulu dijual kepada PT. “NS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan sedang menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bungo. Dalam persidangan, NS mengaku bersalah di depan majelis hakim dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan menipu,” tutup Abdurahman.
Tim Redaksi