SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang warga Kota Jambi tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tanjung Lumut.

Asri membuang sampah menggunakan mobil dengan nomor polisi BH 8420 HD pada Senin (22/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Saat itu dirinya tertangkap basah membuang sampah sembarangan tepat disaat Satpol PP Kota Jambi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi tengah melakukan patroli pengawasan di wilayah Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Asri kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Jambi, Asri mengakui pelanggarannya atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 46 Ayat 3 Huruf c.

Atas kesalahannya, Asri juga bersedia membayar denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan kejadian ini menjadi contoh bahwa pemerintah Kota Jambi sangat serius dalam menegakkan peraturan terkait pengelolaan sampah.

“Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan mematuhi aturan demi menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kota Jambi,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Perlu diketahui, masyarakat dianjurkan membuang sampah dengan ketentuan waktu adalah pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Serta masyarakat diperbolehkan membuang sampah ke TPS dengan tonase dibawah 1 kubik.