SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS pada 29 Juni 2024 mendatang.
Jadwal ini berdasarkan keputusan yang dikeluarkan KPU RI. PSU ini akan digelar di TPS Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, pasca penetapan jadwal PSU di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri, pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan. Diantaranya terkait kesiapan petugas, teknis pelaksanaan PSU.
Sesuai kebijakan KPU RI, komisioner KPU Kabupaten Batanghari ditugaskan untuk mengambil alih tugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Sesuai dengan keputusan KPU nomor 768 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan tanggal 29 bulan ini. Artinya hari Sabtu nanti kita akan melakukan PSU di Desa Kembang Seri,” katanya.
Disamping itu, pengamanan terhadap logistik dan juga saat pelaksanaan PSU juga akan dimaksimalkan oleh pihak KPU Kabupaten Batanghari. Pihak KPU nantinya akan melakukan koordinasi dan meminta bantuan pihak yang berwenang. Seperti kepolisian maupun pihak pemerintah daerah setempat.
Tim Redaksi