SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sekelompok remaja yang terdiri dari tiga laki-laki dan lima perempuan diamankan oleh Tim Serigala Kota dan Patroli pada Senin dini hari, 03 Februari 2025, di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Mereka diduga terlibat dalam aksi nongkrong pada jam yang tidak seharusnya, yang melanggar ketertiban umum.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menjelaskan pada pukul 04.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari petugas piket Reskrim Tim 3 mengenai kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelompok tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Baru untuk proses lebih lanjut.

Identitas yang diamankan antara lain MD (18), DIS (18), MAS (18), ADA (16), HB (16), LI (17), D RP (17), dan EB (17), semuanya tercatat sebagai warga Kota Jambi dan sekitarnya.

“Mereka diketahui tidak bekerja dan tidak terlibat dalam kegiatan produktif pada saat kejadian”.ujar Jimi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis egrek, satu celurit, tiga buah handphone, serta dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda Spacy. Polisi bilang dua senjata tajam itu milik remaja lain yang melarikan diri.

Kronologi kejadian bermula ketika petugas melakukan patroli pada pukul 03.00 WIB dan mendapati kelompok tersebut sedang berkumpul di lokasi yang tidak semestinya.

“Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jimi.

Kapolsek Kota Baru mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan, terutama pada jam-jam yang tidak wajar.