SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satpol PP Kota Jambi menerima laporan terkait indikasi dugaan penggelapan pajak (PPn) atau retribusi yang dilakukan oleh usaha restoran Pi’tek Obong di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Berdasarkan informasi dari surat laporan, disebutkan bahwa tempat usaha tersebut dalam struk transaksinya tidak mencantumkan pajak restoran (PPn), namun, dengan menggunakan istilah biaya service sebesar 11 persen.

Dalam surat itu juga disebutkan, hasil pengecekan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tidak menemukan setoran pajak/retribusi hasil penjualan yang bersangkutan sejak berdiri pada tahun 2021 lalu.

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, bahwa laporan itu sudah diteruskan ke Kepala BPPRD Kota Jambi.

“Sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selaku OPD Pengampu Pajak dan Retribusi,” katanya.

Sementara, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan jika pihaknya akan segera memanggil pemilik usaha mengenai adanya laporan tersebut.

“Pelaku usaha ini sudah pernah kami panggil, karena memang saat berdiri (2021) sampai dengan sekarang belum pernah membayar pajak,” jelasnya.

“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi, akan kita panggil. Karena sudah pernah kita panggil dan ingatkan, tapi tidak kooperatif,” ujarnya.