SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Polres Bungo resmi menahan mantan Kepala Sekolah dan bendahara SMAN 2 Bungo atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022.

Kedua tersangka yakni, Mashuri selaku mantan Kepala SMAN 2 Bungo, dan Redi Afrika selaku bendahara.

Mereka berdua ditahan sejak tiga hari lalu untuk 20 hari ke depan.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto didampingi Kanit Tipikor Polres Bungo IPTU Jalpahdi, mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.201.431.282, dengan rincian Rp751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp449.629.735 pada tahun 2022,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Modus operandi kedua tersangka diduga menggunakan modus laporan fiktif untuk mengalihkan dana BOS SMAN 2 Bungo sebesar Rp2,4 miliar, dengan penyimpangan sekitar Rp1,2 miliar.

Modus yang digunakan untuk korupsi dana BOS antara lain, belanja fiktif dengan melaporkan kegiatan yang tidak pernah dilaksanan, menaikkan harga pada laporan pertanggung jawaban (SPJ), melakukan pengaturan dengan penyedia untuk tidak mencantumkan diskon pada nota.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil HRV, dan 5 stempel duplikat.

Stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat nota belanja palsu, termasuk stempel toko dan tanda tangan tersangka.

“Dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti cicilan mobil, biaya kuliah, dan liburan ke Yogyakarta dan luar kota lainnya,” ungkapnya.

Kanit Tipikor IPTU Jalpahdi menambahkan bahwa pengembalian sebagian dana telah dilakukan. Bendahara BOS mengembalikan Rp50 juta, sementara Mashuri, masih mengangsur pengembalian dana yang diselewengkan.

Hingga kini, proses penyelidikan terus berlanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi pelaku lain serta kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Polres Bungo memastikan bahwa setiap penyalahgunaan dana akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keadilan hukum.