SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Keberadaan Vila Bukit Diza Kota Sungai Penuh yang belum mengantongi izin IMB atau PBG serta izin lainnya masih menjadi sorotan dari DPRD Sungai Penuh.

Bahkan dewan akan memanggil pemilik Vila Bukit Diza serta OPD terkait yang menangani soal izin untuk melakukan hearing bersama DPRD Sungai Penuh.

Pimpinan DPRD Sungai Penuh, Hardizal bersama Hutri Randa serta anggota Komisi 3 DPRD Sungai Penuh mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak Vila Bukit Diza dan OPD terkait di kantor DPRD Sungai Penuh.

Dewan akan mempertanyakan izin Vila Bukit Diza serta proses perizinan lainnya agar tak menjadi sorotan ditengah masyarakat. Karena bangunan usaha telah dibangun namun sampai saat ini belum memiliki izin.

“Iya kita akan memanggil OPD terkait dan pemilik Vila Bukit Diza untuk hearing bersama dewan, jadi jelas sejauh mana proses izinnya dan apa upaya yang dilakukan pemilik Vila Bukit Diza tesebut. Kota rencanana Kami atau Jumat depan untuk hearing bersama,” jelasnya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Hardizal bersama Hutri Randa sepakat untuk mensupport investasi yang ada di Sungai Penuh, namun pemilik usaha tetap wajib untuk memenuhi persyaratan perizinan agar nanti memberikan PAD bagi daerah, khususnya Kota Sungai Penuh.

“Kita mendukung siapapun yang berinvestasi di Kota Sungai Penuh, tapi tentu harus patuh dan memenuhi perizinan yang telah ada. Karena dengan adanya izin, bisa menambah retribusi dan PAD bagi daerah,” tegasnya.

Bahkan dewan komisi 3 yang dipimpin Tole sempat akan melakukan Sidak di Vila Bukit Diza. Namun Tole mengatakan karena anggota komisi 3 masih ada yang beras diluar daerah, sehingga sidak ditunda sementara waktu.

Untuk diketahui keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah kota Sungai Penuh, ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangunan.

Informasi yang di terima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana villa Diza dibangun di desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,” jelasnya.