SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit modal dan investasi bank BRI ke PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018-2019.
Penyidik Kejati Jambi saat ini sedang memeriksa Dirut PT PAL Jambi berinisial VG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April lalu.
VG diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BRI Tahun 2018–2019.
Sejak ditetapkan tersangka, VG ditahan di Lapas Kelas II A untuk 20 hari kedepan. Penahanan terhadap VG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025.
“Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (23/4/2025).
Selain VG, penyidik juga menetapkan 1 tersangka lainnya yakni WH, mantan direktur PT PAL.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka RG disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan akan terus mendalami dan menindak tegas setiap praktik korupsi sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.
Tim Redaksi