SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, bantuan hukum gratis diberikan melalui gerai Mal Pelayanan Publik Kota Jambi.
Program ini merupakan hasil kerjasama Pemkot Jambi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jambi (DPC Peradi Jambi).
Dikatakan Fasha, inovasi ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.
“Dengan adanya bantuan hukum gratis ini maka masyarakat miskin tetap terlindungi hak hukumnya tanpa mengeluarkan biaya untuk jasa advokat dan ini bukti pemerintah hadir memfasilitasi pemberian bantuan hukum gratis tersebut,” kata Syarif Fasha, Jumat (27/10/2023).
Fasha menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan simbol terdepan pelayanan publik yang tidak diskriminatif dengan aksesibilitas yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon menyampaikan bahwa inovasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Jambi khususnya masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Ia menyebutkan, pemberian bantuan hukum gratis ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” katanya.
Tim Redaksi