SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk polres sarolangun melalui tim opsnal Macam Pseko Sat Reskrim bersama Sat Intelkam, Jumat (16/05/2025).

Dari tangan pelaku berinisial D (23) warga Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII, berhasil menyita 13 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si dalam keterangan Pers, Senin (19/05/2025) membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Kata AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa penyelidikan terhadap pelaku D dimulai sejak awal April lalu, setelah adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vixion di parkiran RSUD Chatib Quzwein Sarolangun.

“Pelaku ini liar sering berpindah pindah, begitu tau keberadaannya Sat Reskrim bersama Satuan Intelkam Polres Sarolangun berhasil meringkus Pelaku Curanmor yang selama ini dikeluhkan warga. Jumat malam ini, kami telah mengamankan inisial D atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yosua A. Saing beserta jajaran PJU Polres Sarolangun.

Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP. Dimana sebagian barang bukti kendaraan hasil curian telah dijual pelaku.

“Sebagian barang bukti telah dijual, sehingga kami melakukan pencarian dan berhasil menyita 13 unit sepeda motor di salah satu rumah warga di Sungai Baung. Namun, pelaku penadah tidak berada di rumahnya,” katanya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Mohon doa dan dukungannya, sementara pelaku kita kenakan sanksi dengan hukuman penjara,” katanya.