SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Menyoal pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa yang sedang bekerja di Desa Sungai Tering, Bungo Tanjung, dan Rantau Jaya, Kecamatan Nipah Panjang, dan Rantau Rasau Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi, yang dipertanyakan masyarakat, Lurah Kelurahan Nipah Panjang I dan II katakan, Pihak PUPR Provinsi Jambi telah berikan penjelasan terkait Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang meliputi wilayah kerja DIR Nipah Panjang I dan II.
Menyoal terkait pekerjaan Rehabilitas Jaringan Rawa yang sedang dikerjakan di Desa Sungai Tering, Bungo Tanjang, dan Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, dimana papan informasi pekerjaan menyebutkan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Nipah Panjang I dan II Kabupaten Tanjab Timur (DAK) lokasi Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur menjadi pertanyaan warga Kelurahan Nipah Panjang I dan II terkait lokasi pekerjaan.
Lurah Nipah Panjang I saat di konfirmasi via sambungan seluler Kamis (16/11/2023) mengatakan, pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah memberikan penjelasan terkait pekerjaan, dan terkait yang ada di papan informasi ternyata Daerah Irigasi Rawa (DIR) Nipah Panjang I dan II itu meliputi dua Kelurahan dan empat Desa, di antaranya, Kelurahan Nipah Panjang I Nipah Panjang II, Desa Bungo Tanjang, Sungai Tering, Desa Karya Bakti, dan juga Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau,
“Iya terkait pertanyaan masyarakat mengenai pekerjaan yang ada di desa Sungai Tering, Tadi (Kamis) pihak PUPR Provinsi Jambi sudah memberikan kejelasan terkait pekerjaan tersebut, dan menurut pihak PUPR, itu adalah DIR Nipah Panjang I-II, Dimana Wilayah Kerja DIR Nipah Panjang I-II ini meliputi dua Kelurahan, dan empat Desa, saya juga tidak tau terkait peraturan wilayah kerja DIR ini, dan setelah di berikan penjelasan oleh pihak PUPR, baru memahaminya, Pihak PUPR juga mengatakan, jika ada yang mau di ajukan untuk Rehab Irigasi, silahkan masukan permohonan ke PUPR Provinsi,” terang Lurah I
Sementara Lurah Kelurahan Nipah Panjang II saat dikonfirmasi mengatakan hal yang senada, tidak mengetahui terkait peraturan DIR, setelah diberikan kejelasan oleh pihak PUPR Provinsi Jambi, terkait Wilayah Kerja Daerah Irigasi Rawa (DIR) Nipah Panjang I-II mencakup wilayah kerja dua Kelurahan Empat Desa.
“Iya tadi (Kamis) pihak PUPR Provinsi memberikan klarifikasi terkait surat yang di layangkan ke Pihak PUPR Provinsi Jambi, terkait Pekerjaan Galian Rawa yang bekerja di Desa Sungai Tering, dan yang tercantum di papan informasi Nipah Panjang I-II, dan menjadi pertanyaan warga Kelurahan, menurut pihak PUPR Provinsi Jambi, Itu DIR Nipah panjang I-II, Wilayah Kerja dua Kelurahan dan empat Desa, dan hal ini akan sesegera mungkin kami informasikan kepada masyarakat, pihak PUPR juga mengatakan, kalau ada yang mau di ajukan untuk kegiatan Rehab Rawa, silahkan masukan ke Dinas PUPR Provinsi, terang Lurah Kelurahan Nipah Panjang II.
Terkait hal ini, Yazzer Arafat, ST. MT
Kabid Sumber Daya Air dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR) Provinsi Jambi saat di konfirmasi mengatakan,
“Terkait DIR Nipah I-II sebagai bahan dan penjelasan terkait kegiatan rehabilitasi DIR Nipah I-II Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Sumber Daya Air dengan sumber dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2023. Bahwa kegiatan tidak sesuai dengan papan merk kegiatan disini perlu disampaikan. Bahwa DIR Nipah Panjang I-II Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri dari dua (2) Kelurahan dan empat (4) Desa yaitu, Kelurahan Nipah I, Kelurahan Nipah II, Desa Bungo Tanjung, Desa Sungai Tering, Desa Karya Bakti Dan Desa Rantau Jaya yang berada di kecamatan Rantau Rasau,” terang Kabid.
Lanjut Yazzer Arafat, ST. MT
“Lokasi pekerjaan yang merupakan kesatuan hidrogis bukan berdasarkan wilayah administratif pemerintahan kecamatan maupun desa dan sesuai dengan Permen PUPR No 14 Tahun 2015 DIR Nipah Panjang I-II merupakan daerah irigasi rawa kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemilihan lokasi pelaksanaan kegiatan hasil verifikasi yang ditentukan oleh Kementrian PUPR dengan memperhatikan beberapa aspek salah satunya memperhatikan tema yang berhubungan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSP) pada daerah irigasi rawa yang diusulkan serta upaya pemulihan ekonomi nasional paska Covid-19,” terangnya.
Tim Redaksi