SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

Salah satu manfaat dalam program tersebut yaitu kendaraan yang STNK-nya sudah diblokir bisa dilakukan balik nama kendaraan.

“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” tulis akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (5/5/2025).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut menyatakan dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.

Adapun pengaktifan kembali STNK dapat dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kepemilikan kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat mengurus pengaktifan kembali STNK yang diblokir dengan menyiapkan dokumen berikut:

– STNK asli dan fotokopi

– KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) beserta fotokopinya

– BPKB asli dan fotokopi

– Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000

– Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka blokir STNK:

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili

2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin

3. Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran

4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk diproses lebih lanjut

Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, maka perlu melakukan pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat wilayah asal sebelum melanjutkan pengurusan di Samsat domisili baru.