SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Korlantas Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Ini sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap praktik KDM.
“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir pada Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, Tim Penegakan Hukum KDM akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Agus menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di sela kegiatan survei jalur, antisipasi kemacetan libur panjang Hari Waisak di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Ia mengatakan Tim Penegakan Hukum KDM terdiri atas personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda dan Satlantas di tingkat polres.
Nantinya mereka akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Agus menjelaskan tim akan fokus menertibkan, menindak langsung, serta mengedukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tuturnya.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankannya secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
Adapun dasar hukum penindakan mengacu pada Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi.Kendaraan: Asuransi kendaraan bermotor
Sanksi bagi yang melanggar pasal tersebut yakni pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kemudian Pasal 307 yang menyatakan pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selanjutnya Pasal 169 ayat 1 yang menyatakan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan razia di titik-titik rawan, pelabuhan, serta kawasan industri.
Selain itu juga menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera e-TLE.
Lalu integrasi jembatan timbang digital serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
Ia menegaskan bahwa kendaraan KDM menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan.
Oleh sebab itu, pihaknya menemukan tim khusus yang bekerja terintegrasi dan juga lintas wilayah.
Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik.
Kegiatan ini juga akan didukung digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.
Agus menekankan bahwa ini bukan hanya penindakan, tapi juga sebagai upaya pembenahan yang sistemik.
Ia menilai KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara sehingga akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Di samping itu, pihaknya juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia.
Tim Redaksi