Sekatojambi.com (Kota Jambi) Beredar Kabar bahwa 15 Pemerintah Desa Dikecamatan Kumpeh Ulu Alokasikan anggaran untuk jalan – jalan berbalut Study Banding senilai 32 Juta Rupiah perdesa dari Anggaran Dana Desa.
Perlu diketahui jauh sebelum Agenda Kepala Desa melakukan Study Banding ke daerah Banjar Negara, Provinsi Jawa Tengah, rombongan Ketua BPD dari 15 Desa sudah terlebih dahulu melakukan Study tuor ke bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Melalui Kabid Pemerintahan Desa Umar.
Kabid Pemerintahan Desa Umar mengatakan kepada awak media saat dikonfirmasi pada Senin (19/05/25) yang ikut study banding ada sekitar 15 Desa terdiri dari 15 Orang Kades dan 15 Orang Sekdes.
Adapun iuran perorang sebesar 8 juta rupiah dengan tujuan untuk keperluan Study Banding selama 4 Hari ke Banjar Negara Jawa Tengah. Ucap Umar
Umar menambahkan Yang mengakomodir seluruh kegiatan mulani dari transport dan penginapan menjadi tanggung jawab BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Study terkait Pengelolaan BUMDesa Terkait Program Ketahanan Pangan.
Baca berita terkait :Pelesiran Dibalut Study Banding : Kades Se Muaro Jambi Diduga Kangkangi INPRES No 1/2025 Tentang Efesiensi
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Speak Jambi menjelaskan perbedaan antar DD dan ADD :
“ADD” (Alokasi Dana Desa) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
Secara sederhana, ADD adalah anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) untuk desa, yang sumbernya berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Elaborasi:
Sumber Dana: ADD berasal dari APBD Kabupaten/Kota.
Persentase: Minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) bertanggung jawab untuk mengalokasikan dan mengelola ADD.
Perbedaan dengan Dana Desa: Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ADD bersumber dari APBD. DD digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Tujuan ADD: ADD digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagian untuk belanja aparatur dan operasional desa.
Penyaluran ADD: ADD dialokasikan melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Novalino | Editor : Ismail
Tim Redaksi