SEKATOJAMBI.COM – Menjadi temuan Tim Surveior Akreditasi, salah seorang kepala seksi (Kasi) di RSUD KH Daud Arif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mundur.

Kasi yang mundur tersebut merupakan Kasi Pelayanan Medis Yuliana, atas dasar temuan Tim Surveior Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS.

Temuan tim itu menyebutkan jika posisi Kasi Pelayanam Medis harus dijabat seorang tenaga medis (dokter), sementara Yuliana fungsional perawat.

Sebelumnya, terhadap RSUD KH Daud Arif dilakukan akreditasi untuk memepertahankan status Akreditasi Paripurna.

Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang mengatakan, pengunduran diri itu karena yang bersangkutan mendudiki jabatan yang tidak sesuai sebagaimana temuan tim Surveior Akreditasi.

“Alasannya memang itu tadi atas temuan Tim Surveior Akreditasi dari KARS,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Sahala mengaku atas temuan itu akan melaporkan ke Bupati Tanjabbar Anwar Sadat. Jabatan itu nantinya akan diisi oleh dokter senagaimana rekomendasi tim akreditasi.

“Karena ini temuan yang jadi catatan Tim Surveior Akreditasi KARS, tentu hal ini kami akan sampaikan ke Pak Bupati dahulu,” ungkapnya.

Dirut mengaku untuk akreditasi Paripurna semua komponen, manajemen dan perangkat yang ada di RSUD KH Daud Arif harus sesuai standar prosedur dan regulasi yang berlaku.

Apakah terdapat pengaruhnya terhadap Akreditasi jika tidak dipenuhi catatan Tim Akreditasi KARS tersebut. “Jelas ada berpengaruh,” katanya singkat.

Sahala menyebutkan, RSUD KH Daud Arif menjadi RSUD tipe C milik pemerintah di Provinsi Jambi. “Terakreditasi tertinggi paripurna bintang lima,” pungkasnya.